Depok.suara.com, Kasus dugaan penelantaran siswa SDN Pondokcina (Pocin) 1 Depok mulai bergulir dan Deolipa Yumara selaku pelapor bakal diperiksa hari ini, Rabu (21/12/2022).
Seperti diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Walikota Depok Mohammad Idris yang diduga melakukan kasus penelantaran tersebut dan disangkakan dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Deolipa Yumara mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini Rabu (21/12/2022) pukul 10.00 WIB. Dalam surat undangan pemeriksaan penyidik memintanya untuk turut serta membawa saksi-saksi yang dicantumkan dalam berkas laporannya.
"Rencananya pukul 10.00 WIB," kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) seperti dilansir suara.com.
Laporan tersebut, kata Deolipa, telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak, Selasa(13/12/2022) pekan lalu dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Deolipa mengatakan bahwa tindakan Pemkot Depok yang secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 1 menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Terlebih, tindakan relokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru.
"Anak-anak tidak boleh dalam keadaan stres atau ditelantarkan. Mereka ini kan masih belum mempunyai nalar untuk menganalisa apa yang terjadi. Tahunya mereka adalah sekolah ini mau dihancurkan dan nantinya menjadi persoalan frustasi anak-anak nantinya,” kata Deolipa, di Depok, Senin (12/12/2022).
Selain itu, Deolipa juga menyebut siswa SDN Pocin 1 sejak satu bulan terakhir juga ditelantarkan alias tidak diberikan guru untuk mengajar. Sebab, seluruh guru di SDN Pocin 1 telah direlokasi ke SDN Pocin 3 dan 5.
Baca Juga: GPFI Minta BPOM Percepat Rilis Daftar Obat Sirup Aman, Apa Urgensinya?
"Satu bulan lebih gak dikasih guru sama wali kota, nah ini permasalahannya. Jadi mereka sudah melakukan tindak pidana UU menelantarkan anak-anak, yaitu diskriminasi terhadap anak-anak yang ingin mendapatkan sekolah bahkan terganggu," katanya.
"Jadi, saya tuntut nih kalau tidak beres. Peristiwa tindak pidana ini sudah terjadi dan anak-anak sudah terlantarkan," tandasnya.
Sumber:suara.com