Ferry Irawan Resmi Ditahan Akibat Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris : Makannya Kalau Mau Hubungan Badan Belikan Bakso Dulu

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:18 WIB
Ferry Irawan Resmi Ditahan Akibat Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris : Makannya Kalau Mau Hubungan Badan Belikan Bakso Dulu
Tersangka Ferry Irawan (Foto: Beritajatim)

Depok.suara.com - Kondisi hubungan rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan masih menjadi pembicaraan yang hangat untuk dibucarakan pengguna media sosial. Terlebih, semenjak kasus KDRT kabar kedua pasangan tersebut terus menjadi trending topik jntuk dibahas.

Terbaru, Ferry Irawan kini secara resmi ditahan di Polda Jawa Timur setelah dilaporkan oleh Venna terkait dugaan KDRT. Diketahui, dia melakukannya di salah satu hotel di kawasan Kediri beberapa waktu lalu.

Adapun penganiayaan terjadi lantaran Venna Melinda yang menolak diajak bersetubuh oleh Ferry Irawan. Saat itu, Venna menolak ajakan sang suami dengan alasan kondisi tubuhnya yang sedang tak sehat.

Ferry Irawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Venna Melinda. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris menjelaskan jika Ferry Irawan dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," ujar Hotman Paris, dikutip Jumat (20/01/2023).

Hotman menyebut, Ferry juga bisa dikenakan undang-undang yang baru disahkan, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini terkait dugaan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk berhubungan intim.

"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Hotman.

Menilik dari kasus Ferry Irawan, sang pengacara kondang pun mengingatkan para suami istri untuk tidak memaksakan kehendak saat ingin berhubungan seks.

"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara. Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," ucapnya.

Baca Juga: Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina Lampaui Target Produksi Migas di 2022

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Mereka sebelumnya terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Laporan KDRT Venna Melinda terhadap Ferry Irawan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Jatim sejak 16 Januari lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI