Depok.suara.com - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak tidak bisa menerima vonis hakim yang terlalu ringan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan jauh dari permintaan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Dilihat dari kanal YouTube Tribunews, Rohani menyatakan vonis hakim kepada Bharada terlalu rendah. Hal ini tidak bisa membayar nyawa keponakannya yang sudah hilang.
"Saya tidak terima sebenarnya tapi seterah mereka yang memaafkan. Ini terlalu rendah," ucapnya.
Rohani mengakui bahwa Bharada E telah menjadi justice colaborator sehingga bisa mengungkap kasus ini. Selain itu selama persidangan Bharada E juga telah meminta maaf dan berkata jujur.
Baginya pihak keluarga sangat menghargai sikap satria dari Bharada E tersebut. Tetapi tetap saja vonis hakim tersebut terlalu ringan.
"Kami tetap meringankan, namun ini terlalu rendah hukuman ini. Sangat sedih," ucapnya.
Hal ini karena Bharada E tetap menjadi eksekutor pembunuhanan Brigadir J. Bahkan tembakan itu langsung membunuh Brigadir J.
Karena itulah vonis yang diberikan oleh hakim baginya sangat tidak adil. Apalagi bagi keponakannya yang telah meninggal.
"Terlalu rendah tidak adil. Sangat disayangkan cucuran darah anak ku tidak terbayar," pungkasnya.
Baca Juga: Nekat Onani dan Beri Kondom ke Siswi SMK, Pedagang Roti di Jogja Ditangkap Polisi