Selain Menghasut, Ini Tindakan Keji yang Dilakukan Agnes Pacar Mario Dandy

Suara Depok

Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:36 WIB
Selain Menghasut, Ini Tindakan Keji yang Dilakukan Agnes Pacar Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo dan Agnes (Istimewa)

Depok.suara.com - Seorang wanita berinisial A disebut sebagai pihak yang melatarbelakangi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korbannya David. 

Hal tersebut terungkap saat dilakukan jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023), dimana Kombes Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio (MDS).

Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanita berinisial A, yang disebut-sebut mantan David.

"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MDS)," kata Ade Ary.

MDS kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah kawannya R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kombes Ade Ary lalu mengatakan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.

"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," lanjut Kombes Ade Ary. 

Kronologi penganiayaan terhadap David [Status Facebook Alto L]
Kronologi penganiayaan terhadap David (sumber: Status Facebook Alto L)

Belakangan ramai di media sosial sosok wanita A yang dimaksud adalah Agnes Gracia Haryanto, mantan pacar David dan saat ini menjalin hubungan dengan Mario Dandy Satriyo.

Selain dianggap menjadi pihak yang menghasut Mario sehingga menjadi kalap menganiaya David, Agnes yang menurut kabar masih berusia 15 tahun diduga turut merekam tindakan penganiayaan terhadap David dan juga melakukan selfie di dekat tubuh David yang sudah tak berdaya.  

Mario Dandy Satrio sendiri dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap Jalani Proses Hukum, Ayah Mario Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Penganiayaan terhadap Putra Pengurus GP Ansor

Siap Jalani Proses Hukum, Ayah Mario Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Penganiayaan terhadap Putra Pengurus GP Ansor

Depok | Kamis, 23 Februari 2023 | 22:06 WIB

Terkini

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:56 WIB

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:55 WIB

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

×