depok

Agnes Minta Divonis Bebas dengan Alasan Masih Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum David

Suara Depok Suara.Com
Minggu, 09 April 2023 | 08:25 WIB
Agnes Minta Divonis Bebas dengan Alasan Masih Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum David
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (Twitter)

Depok.suara.com - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menanggapi pembelaan kuasa hukum Agnes yang menyatakan Agnes masih muda dengan masa depan yang panjang sehingga minta divonis bebas. 

Seperti diketahui, Agnes menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/4/2023) namun ditolak.

Mellisa menilai nota pembelaan atau pledoi tersebut lemah, sehingga JPU masih tetap tegas dengan tuntutannya 4 tahun penjara untuk pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dalam pernyataan pers yang dibagikan akun Twitter @amrudinnejad_, Mellisa Anggraini menegaskan pledoi Agnes lemah. 

"Kuasa hukum pelaku anak menyampaikan bahwa pelaku anak berusia 15 tahun dan masa depannya masih panjang sehingga meminta hakim memutuskan pelaku anak diputus bebas. Lalu bagaimana dengan masa depan David yang direnggut oleh pelaku ini?" bunyi pernyataan pers Mellisa Anggraini. 

Ditegaskan Mellisa, David Ozora yang berusia 17 tahun pun masih muda. Namun akibat perbuatan Agnes dan tersangka lainnya, kini David harus kehilangan masa depannya.

"Anak korban juga masih muda, akibat perbuatan pelaku anak dan juga pelaku lain, masa depan David menjadi rusak dan hancur," tegas Mellisa.

David Ozora sendiri mengalami cedera otak berat yang menyebabkan cacat permanen dan hingga saat ini belum bisa bicara.

"Mengenal warna saja belum bisa. Jangankan bernyanyi, suara saja dia belum ada. Jangankan memikirkan cita-cita dan bersekolah, melangkahkan kaki saja masih sulit," tulis Mellisa lagi. 

Baca Juga: Gokil! Ada Hot Wheels Rubicon Mario Dandy, Langka dan Jadi Buruan

Karenanya ia ingin hakim memvonis hukuman 6 tahun penjara untuk pelaku anak Agnes, "Kami berharap dalam vonis hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih maksimal daripada tuntutan JPU."

Mlelisa bahkan menyebut, Agnes tidak menyesali perbuatannya dan bahkan masih tidak jujur di persidangan.

"Tidak ada penyesalan dari pelaku anak, dimana hal ini dapat dilihat ketika pelaku anak memberikan keterangan di persidangan masih tidak jujur," pungkas Mellisa. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI