Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 15 April 2023 | 05:33 WIB
Jokowi Resmikan Aturan Jam Kerja Fleksibel bagi ASN, Warganet Meradang: Makin Males Nanti!
Jokowi Resmikan PERPRES Tentang WFA Bagi ASN (Tangkapan Layar)

Presiden Joko Widodo baru saja  meresmikan pembaharuan aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN). 

Keterangan aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara". 

Jokowi mengesahkan Perpres itu pada kamis (12/4) lalu. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel. 

Perpres terbaru ini diberlakukan bagi ASN di lingkup instansi pemerintahan dan pusat, oleh sebab itu ketentuan ini mencakup seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara. 

Masyarakat Indonesia sendiri tak henti-hentinya menyoroti pelayanan publik para tenaga kerja sipil negara tersebut. Sontak sifat aturan WFA ini menimbulkan pro-kontra. 

Berdasarkan unggahan akun instagram @idntimes, warganet membanjiri kolom komentar informasi terkait peresmian WFA bagi ASN tersebut. 

Banyak di antara mereka meradang mengeluhkan kalau nantinya kebijakan ini dapat membuat ASN kian lalai dalam melayani masyarakat. 

Netizen menyoroti jika WFO saja banyak laporan pembolosan, bagaimana jadinya kalau mereka diberi kelonggaran dengan WFA. "Lah wfo aja banyak yang bolos. Dibikin wfa lagi ini," tulis akun @zayy*****. 

Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat memicu sikap malas ASN dalam menjalankan tugas. "Makin males nanti," tulis @oct*****. 

Tak sedikit pula yang mennghormati kebijakan ini asalkan tidak disalahgunakan para ASN. "Jangan ada penyalahgunaan aja si pak," tulis akun @ada**************. 

Sebagai informasi, kabar terkait fleksibilitas jam kerja ASN ini tertuang pada Pasal 8 yang memuat beberapa poin sebagai berikut. 

(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. 

(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. 

(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan menteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi Kediaman Teman Lama, Warganet Malah Salfok Sepatu Pak Jokowi: Gak Lepas Sepatu di Dalam Rumah

Kunjungi Kediaman Teman Lama, Warganet Malah Salfok Sepatu Pak Jokowi: Gak Lepas Sepatu di Dalam Rumah

| Sabtu, 15 April 2023 | 04:31 WIB

Jokowi Masih Ragu Sebagai King Maker hingga Penentuan Capres-cawapres Jadi Alasan Koalisi Besar Sulit Terwujud

Jokowi Masih Ragu Sebagai King Maker hingga Penentuan Capres-cawapres Jadi Alasan Koalisi Besar Sulit Terwujud

Kotak Suara | Jum'at, 14 April 2023 | 21:39 WIB

Cek Fakta: Presiden Jokowi Resmi Bubarkan DPR RI, SK Pemecatan Diteken Hari Ini?

Cek Fakta: Presiden Jokowi Resmi Bubarkan DPR RI, SK Pemecatan Diteken Hari Ini?

Sumbar | Jum'at, 14 April 2023 | 19:42 WIB

Terkini

Antoine Griezmann Siap Ukir Sejarah saat Hadapi Arsenal

Antoine Griezmann Siap Ukir Sejarah saat Hadapi Arsenal

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:57 WIB

Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR

Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:56 WIB

Saat AI Merasuki Dunia Seni: Sineas dan Seniman di Ambang Kehilangan Diri

Saat AI Merasuki Dunia Seni: Sineas dan Seniman di Ambang Kehilangan Diri

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:55 WIB

Timnas Brasil: Ambisi Selecao Mengakhiri Puasa Gelar Kejayaan Joga Bonito di Piala Dunia 2026

Timnas Brasil: Ambisi Selecao Mengakhiri Puasa Gelar Kejayaan Joga Bonito di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:54 WIB

3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit

3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:52 WIB

Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD

Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:49 WIB

Menyemai Adat di Muaro Jambi, Rahasia Ulur Antar Serah Menuang Lembago

Menyemai Adat di Muaro Jambi, Rahasia Ulur Antar Serah Menuang Lembago

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:49 WIB

Tebar Ancaman ke Persib, Shayne Pattynama Pede Persija Berjaya di GBK

Tebar Ancaman ke Persib, Shayne Pattynama Pede Persija Berjaya di GBK

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:48 WIB

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:43 WIB

Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram

Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB