Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin.”
Adapun terkait waktunya, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari).