Uya Kuya Bantu Pulangkan Jamil, TKI yang Dipenjara 44 Tahun di Malaysia ke Sumbawa Barat

Suara Depok

Kamis, 20 April 2023 | 14:39 WIB
Uya Kuya Bantu Pulangkan Jamil, TKI yang Dipenjara 44 Tahun di Malaysia ke Sumbawa Barat
Uya Kuya dan Jamil Bin Wahab, TKI yang sempat dipenjara selama 44 tahun di Malaysia. (Instagram @king_uyakuya)

Depok.suara.com - Uya Kuya berbicara bertemu langsung Jamil Bin Wahab, TKI yang telah merasakan dinginnya penjara di Malaysia selama 44 tahun.

Uya mengatakan bahwa Jamil jadi salah satu TKI yang dibantu olehnya untuk dipulangkan ke rumah.

Suami dari Astrid ini menceritakan bahwa Jamil meninggalkan Indonesia pada tahun 1978 dan saat itu divonis penjara saat usia 20 tahun. 

"Dan, sekarang umurnya 63, dan alhamdulillah sekarang dapat pengampunan dari raja dan bapak ini umur 63 mau ke 64 artinya bayangkan selama 44 tahun di penjara," tutur Uya Kuya melalui video yang dibagikan di akun Instagram pribadinya, @/king_uyakuya, pada Rabu (19/4/2023).

Saat ditanya Uya, di mana Jamal tinggal? Bapak itu mengatakan dirinya tinggal di Desa Tepas, Kecamatan Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Uya lalu meminta masyarakat yang tahu di mana tempat tinggal Jamal sesungguhnya agar bisa memberikan informasi.

"Kalau tahu bapak ini, karena bapak ini tidak tahu tinggalnya di mana, bapak ini sudah pulang ke Indonesia sudah bebas dari tahanan selama 44 tahun ditahan. Kita mau pulangkan ke Desa Tepas, Kecamatan Taliwang, NTB. Kalau tahu keluarganya hubungi kami," ungkap Uya.

Tak lama setelah video perbincangan Uya Kuya dengan Jamal viral, seorang netizen yang mengaku keluarga Jamal memberi kabar lewat kolom komentar bahwa Jamal tinggal di Desa Tepas RT 08/03 Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Kita keluarganya mas king_uyakuya," tulis netizen.

baca juga

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga, mengatakan bahwa Jamil ditahan oleh polisi di wilayah Kluang, Johor, karena menggunakan senjata api pada 22 Desember 1982.

Hakim Mahkamah Sesyen Johor Baru menyatakan Jamil bersalah dan divonis hukuman seumur hidup saat sidang tanggal 9 Februari 1983.

"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Habib Bahar Bin Smith Jualan Kavling Surga, Pria Ini Ngaku Pernah Transfer Rp4 Juta

Habib Bahar Bin Smith Jualan Kavling Surga, Pria Ini Ngaku Pernah Transfer Rp4 Juta

Depok | Kamis, 20 April 2023 | 12:46 WIB

Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri

Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri

Depok | Rabu, 19 April 2023 | 17:52 WIB

Dua Menteri Utama Saudi Jamu Mendag Zulkifli Hasan di Jeddah

Dua Menteri Utama Saudi Jamu Mendag Zulkifli Hasan di Jeddah

Depok | Rabu, 19 April 2023 | 09:29 WIB

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp85 Juta Milik Anak Buahnya

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp85 Juta Milik Anak Buahnya

Depok | Rabu, 19 April 2023 | 06:11 WIB

Terkini

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:37 WIB

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:29 WIB

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:52 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:36 WIB

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:24 WIB

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Bogor | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:14 WIB

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

×