Depok.suara.com - Mantan Kabag Bin Ops Dit. Narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp467 juta selama 10 tahun.
Namun, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan mengaudit kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, ternyata dia punya rekening bank dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
Pada Kamis (27/4/2023) PPATK telah memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, yang kini ditahan setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya memblokir dua rekening milik Achiruddin Hasibuan dan sudah dibekukan.
![AKBP Achiruddin Hasibuan_Twitter [Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/depok/thumbs/1200x675/2023/04/27/1-akbp-achiruddin-hasibuan-twitter.jpg)
Pencucian Uang
Natsir Kongah menyebut pemblokiran rekening AKBP Achiruddin Hasibuan diduga terkait pencucian uang.
"Sementara baru dua (milik AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan) ya. Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. (Jumlah nominal dalam rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya." ungkap Natsir.
AKBP Achiruddin Hasibuan di tahun 2021 melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp467 juta di LHKPN.
Dia juga melaporkan memiliki kas dan setara kas dengan jumlah Rp51.218.644.