depok

Cari Panggung, Fitnah Mantan Penyidik KPK, BW Dinilai Sedang Bela Kasasi Mardani Maming di MA

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 15:14 WIB
Cari Panggung, Fitnah Mantan Penyidik KPK, BW Dinilai Sedang Bela Kasasi Mardani Maming di MA
Mantan penyidik KPK, Bambang Widjojanto (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

"Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo.

Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan, bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar:

"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 Miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” papar dia. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi mantan pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto atau BW sendiri mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming.  BW mengatakan dirinya sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. 

"Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW. 

Sekedar informasi,  Bambang Widjojanto alias BW  menjadi tim penasihat hukum dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming saat tahapan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tahun 2022 lalu. Kala itu BW menjadi pengacara Mardani H Maming bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

Mardani H Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Kala itu, Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sembelih dan Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha, Ini Kata Ketua GP Ansor Depok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI