Depok.suara.com - Sidang perceraian kasus kekerasan dalam umah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan masih terus berlanjut. Terbaru Ferry Irawan keberatan dengan tuntutan nafkah mut'ah dan iddah untuk Venna Melinda, yang mana masing-masing sebesar Rp30 juta.
Pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam, merasa tak pantas bila Venna Melinda masih menuntut nafkah dari orang yang selama proses cerai ia rendahkan.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Menurutnya, angka Rp30 juta seharusnya tidak muncul. Terlebih, Ferry sudah dikenal sebagai suami yang hanya dikenal sebagai sosok suami yang cuma 'numpang hidup' pada istrinya.
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," ucapnya.
Ferry Irawan juga tidak dalam kapasitas dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda. Saat ini, ia masih menjalani hukuman atas kasus KDRT yang dilaporkan sang politisi.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?," kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Sementara menurut versi pihak Ferry Irawan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan. Hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?," tutur Khairul Imam.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Lee Jun Ho Muncul Sebagai Narator di Drama My Dearest
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan.
"Ya mungkin itu yang nanti pikirkan dulu dalam 14 hari ke depan," ucap Khairul Imam.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada 3 Agustus 2023. Hakim mengizinkan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.
Namun di sisi lain, hakim juga mengabulkan tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan. Lelaki 46 tahun diminta membayar nafkah mut'ah Rp30 juta dan nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp30 juta.