Depok.suara.com - Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato Seri Mohd Shaheen, seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus Red Notice Polda Bali, kembali dipolisikan.
Kali ini, Shaheen dilaporkan mantan kuasa hukumnya, Noverizky Tri Putra karena mangkir dari kewajiban pembayaran biaya jasa hukum kepadanya.
Noverizky melaporkan Shaheen ke Kepolisian di Balai Ampang, Malaysia dengan dugaan penipuan dan keterangan palsu berdasarkan Laporan No Damansara/013809/23 dan Laporan No Damansara/013808/23.
“Saya telah melaporkan Shaheen di Kepolisian Malaysia pada tanggal 13 Oktober 2023," kata Noverizky ditemui di kantor hukumnya AM Oktarina Counsellors at Law di Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (19/10/2023).
"Shaheen diduga telah lakukan tindak pidana penipuan. Faktanya bahwa sampai saat ini Shaheen masih mempunyai kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang saya telah berikan kepadanya," jelasnya.
Noverizky mengaku telah menyelesaikan tugas dan kewajiban secara profesional sesuai dengan Letter of Engagement antara dirinya dengan Shaheen. Namun, kliennya malah tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar honorarium secara penuh, sesuai kesepakatan awal.
Saat ini Shaheen bahkan telah mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Noverizky dan mengganti kuasa hukumnya.
Selain itu, Noverizky juga melaporkan Shaheen atas kasus dugaan keterangan palsu di Malaysia.
Pasalnya, ketika Noverizky menagih uang honorarium yang belum dibayarkan penuh oleh Shaheen, dirinya justru dilaporkan oleh Shaheen ke pihak Kepolisian di Malaysia dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp6,4 miliar.
"Ya, Itu adalah tidak benar (keterangan palsu), karena uang yang dia sebutkan itu untuk biaya jasa hukum dan Shaheen sendiri yang telah menyepakati dan menandatangani biaya jasa hukum," ujar Noverizky.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelum melaporkan Shaheen ke kepolisian di Malaysia, Noverizky juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Tidak hanya Shaheen, Noverizky juga melaporkan rekan Shaheen, Rea Nurul Rizkia Wiradinata seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Mohammed Shaheen Shah dilaporkan dalam dua laporan kepolisian, yakni LP/B/4461/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/4462/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
WN Malaysia itu dipolisikan atas sangkaan tidak melakukan pembayaran atas additional fee untuk legal service yang diberikan oleh korban.
Noverizky selaku pelapor mengatakan, berdasarkan Letter of Engagement Nomor 2560/AL/AMO-MSS/IV/2023, Nomor 2470/SPPB/AMO-MSS/I/2023 dan Nomor 2565/AL/AMO-MSS/V/2023, nominal keseluruhan pembayaran yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp3,1 milliar.
Selain itu, Shaheen dan Rea Nurul Rizkia Wiradinata bekerjasama dalam melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas pinjaman dana.
"Nilainya sebesar Rp1,5 milliar berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01 Tanggal 08 Mei 2023 dan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan atas Dana Talangan dan Titipan sebesar Rp1 milliar dengan mekanisme transfer melalui bank kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata," beber Noverizky.
Noverizky berharap agar Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat, Shaheen kini masuk dalam daftar Red Notice dan DPO Polda Bali.
"Selain daripada upaya perdata, kelanjutan dari proses pidana merupakan hal yang kami harapkan untuk mendapatkan keadilan dari seorang red notice dan DPO yang terus melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Noverizky.
Sebelumnya, Polda Bali telah menetapkan Shaheen sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang, yang penguasaannya terhadap barang.
Shaheen diduga menggelapkan uang milik PT Golden Dewata kurang lebih sekitar Rp100 miliar.
Tersangka kabur saat dimintai keterangan hingga dikeluarkan penetapan DPO pada 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap pendiri Ri-Yaz Group tersebut.
Shaheen melalui pengacaranya sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Polda Bali itu ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun, upaya praperadilan WNA Malaysia itu akhirnya kandas karena hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Mariarta dalam putusannya pada 4 April 2023 menyatakan menolak praperadilan penetapan tersangka Mohammed Shaheen Shah.(*)