Ditemukan fakta baru terkait drama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Ternyata Putri Candrawathi, sempat memberikan pengakuan kepada anak buah Ferdy Sambo, Benny Ali jika dirinya pernah dilecehkan oleh Brigadir J, yakni paha dan kemaluannya diraba-raba.
Cerita Putri Candrawathi terungkap dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J seperti yang dikutip dari Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Hendra disebut sempat bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam tak lama setelah Brigadir J dibunuh. Dalam persamuhan itu, Benny saat itu masih menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi petikan dalam berkas dakwaan Hendra.
Disebutkan dalam berkas perkara Hendra, cerita Putri pun akhirnya diceritakan kembali oleh Benny ali.
"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi."
Putri disebut syok hingga teriak histeris saat menerima perlakuan dari Brigadir J.
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan tersebut.
"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," jelasnya.
Skenario Ferdy Sambo
Dugaan pelecehan seksual ini sempat dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidananya.
Belakangan terungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya, Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Atas ketidakprofesionalannya, KKEP telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Pujiyarto. Namun, sanksi yang dijatuhkan lebih ringan di banding sanksi terhadap anggota lain, yakni hanya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri. (Sumber: Suara.com)