Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Terkait tuntutan penjara seumur hidup itu, jaksa pun mengungkap 'dosa-dosa' Ferdy Sambo yang memperberat hukumannya.
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa awalnya menyebut jika tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Ferdy Sambo.
Tuntutan penjara seumur hidup itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, hari ini.
"Tidak ada hal yang meringankan," ucap jaksa di persidangan seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (17/1).
Terkait tuntutan seumur hidup itu, jaksa pun membeberkan enam poin yang memperberat hukuman Ferdy Sambo. Enam 'dosa' Ferdy Sambo dalam kasus Yosua di antaranya, yakni:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
(Sumber: Suara.com)