Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, hari ini. Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer yang akan menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dikutip dari Suara.com, rencananya sidang tuntutan terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi itu bakal digelar pada pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Terkait itu, keluarga Brigadir J berharap Bharada E bisa dituntut hukuman ringan oleh jaksa. Hal hal bagi Putri Candarwathi, keluarga Brigadir J meminta agar jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman mati.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (18/1/2023).
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," sambung Martin.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Sumber: Suara.com)