Harapan Keluarga Brigadir J di Sidang Tuntutan Hari Ini: Minta Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Bharada E Dihukum Ringan!

Dexcon

Rabu, 18 Januari 2023 | 10:32 WIB
Harapan Keluarga Brigadir J di Sidang Tuntutan Hari Ini: Minta Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Bharada E Dihukum Ringan!
Harapan Keluarga Brigadir J di Sidang Tuntutan Hari Ini: Minta Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati, Bharada E Dihukum Ringan!(Suara.com/Yasir)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, hari ini. Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer yang akan menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

Dikutip dari Suara.com, rencananya sidang tuntutan terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi itu bakal digelar pada pukul 09.30 WIB.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Berubah Pikiran, Berani Lawan Langsung Sambo di Sidang, Bharada E Disemangati Pendukungnya: Hidup Richard.(Suara.com/Yasir)
Berubah Pikiran, Berani Lawan Langsung Sambo di Sidang, Bharada E Disemangati Pendukungnya: Hidup Richard.(Suara.com/Yasir) (sumber:)

Terkait itu, keluarga Brigadir J berharap Bharada E bisa dituntut hukuman ringan oleh jaksa. Hal hal bagi Putri Candarwathi, keluarga Brigadir J meminta agar jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman mati. 

"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (18/1/2023).

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," sambung Martin. 

Dalam perkara ini, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

baca juga

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Serba-serbi Fans Bharada E Jelang Sidang Tuntutan, Pakai Kaos Bertuliskan 'Torang Deng Icad'

Serba-serbi Fans Bharada E Jelang Sidang Tuntutan, Pakai Kaos Bertuliskan 'Torang Deng Icad'

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:26 WIB

Keluarga Yosua Minta Bharada E Dituntut Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi

Keluarga Yosua Minta Bharada E Dituntut Ringan, Tapi Tidak Buat Putri Candrawathi

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 08:49 WIB

Giliran Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Bakal Dituntut Hukuman Seumur Hidup?

Giliran Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Bakal Dituntut Hukuman Seumur Hidup?

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 08:30 WIB

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Ferdy Sambo Bakal Jalani Hukuman?

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Ferdy Sambo Bakal Jalani Hukuman?

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 06:08 WIB

Terkini

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

×