Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Tuntutan itu dibacakan JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1), hari ini.
Jaksa mengatakan Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata Jaksa seperti dikutip Suara.com.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Pendukung Richard Protes hingga Menangis
Mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara, para pengunjung sidang yang mayoritas diisi para fans Richard langsung meluapkan kekecewaannya. Tuntutan yang diberikan jaksa itu dianggap tidak adil untuk Bharada E.
"Wah gak adil ini, gak adil," salah satu pengunjung.
"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah emak-emak yang tergabung dalam Eliezer Angles itu terlihat menangis di ruang sidang.
Baca Juga: Tegas! PDIP: Mau Banyak Dukungan untuk Siapa pun, Kalau Bu Mega Nggak Dukung ya Nggak Bisa Nyapres
Atas hal itu, hakim pun sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.
"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjutnya.
Meski hakim meminta tenang mereka tetap teriak. Salah satu fans Richard terdengear berteriak dan menuding jaksa mendapat uang.
"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.
Persidangan pun dilanjutkan kembali, hakim bertanya kepada penasihat hukum Richard mengenai kapan pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.
Penasihat hukum Richard mengajukan pleidoi pada Rabu (25/1/2023) pekan depan, hakim pun mengabulkan hal tersebut.
(Sumber: Suara.com)