Venna Melinda pernah mengungkap soal janji yang diucapkan suaminya. Dalam janjinya itu, Ferry mengaku siap masuk neraka jika kembali melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
Janji Ferry Irawan itu dibongkar oleh Venna Melinda setelah memenjarakan suaminya atas kasus KDRT. Kasus KDRT itu terjadi saat Venna dan Ferry Irawan menginap di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur. Setelah dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus KDRT, Ferry pun telah berstatus tersangka dan ditahan.
Mengutip Suara.com, Venna ternyata pernah memaafkan suaminya itu karena sempat berbuat kasar. Bahkan, Ferry Irawan berjanji siap masuk neraka jika mengulangi kekerasan kepada istrinya.
"Dia (Ferry Irawan) minta maaf, 'Abi nggak akan ulangi. Kalau Abi ulang lagi, Abi akan masuk neraka paling dalam'," kata Venna menirukan ucapan maaf dari Ferry Irawan.
Namun, janji itu tampaknya diingkari oleh Ferry Irawan. Lantaran kembali menerima perlakukan KDRT, Venn akhirnya memolisikan Ferry Irawan. Tak cuma memenjara suaminya, Venna Melinda dikabarkan sedang mengurus gugatan cerai dengan Ferry Irawan.
Dosa Kasus KDRT dalam Islam
Menukil artikel dari nu.or.id, tindakan KDRT dalam pandangan Islam sangat dilarang.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Nyai Hj Badriyah Fayumi menjelaskan bahwa KDRT hukumnya haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.
“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya, dikutip dari situs NU Online.
Baca Juga: Tiba di Jerman, Bunda Corla Jatuh Sakit
KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga. Sehingga tidak bisa dijadikan solusi dalam permasalahan rumah tangga.
KDRT juga akan sangat berdampak terhadap keutuhan rumah tangga. Selain itu, praktik dan dampak kekerasan rumah tangga juga akan semakin rumit karena berpotensi sebabkan trauma yang berkepanjangan.
KDRT juga melunturkan sakinah, mawadah, wa rahmah, dan maslahahnya rumah tangga. Oleh karena KDRT itu kezaliman, maka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib.
(Sumber: Suara.com)