Sidang Vonis Sambo: Tak Terbukti Melecehkan, Hakim Sebut Yosua Dibunuh karena Putri Candrawathi Sakit Hati

Dexcon

Senin, 13 Februari 2023 | 12:14 WIB
Sidang Vonis Sambo: Tak Terbukti Melecehkan, Hakim Sebut Yosua Dibunuh karena Putri Candrawathi Sakit Hati
Sidang Vonis Sambo: Tak Terbukti Melecehkan, Hakim Sebut Yosua Dibunuh karena Putri Candrawathi Sakit Hati.(Suara.com/Rakha)

Brigadir J alias Yosua dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Dalam sidang vonis dengan terdakwa Sambo itu, hakim menyebut jika klaim Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadi J tidak bisa dibuktikan secara hukum. Hakim justru menyebut jika motif pembunuhan terhadap Yosua karena Putri sakit hati. 

"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com, Senin (13/2). 

Dengan keyakinan itu, hakim pun menolak klaim Putri yang mengaku-ngaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. 

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan," imbuhnya. 

Hari ini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim PN Jaksel lebih dulu bakal membacakan amar putusan terhadap Sambo. Setelah Sambo, barulah Putri Candrawathi yang akan giliran menjalani sidang vonis. 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:48 WIB

Kondisi Tangan Diborgol Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Dikawal Super Ketat Anggota Brimob Bersenjata Laras Panjang

Kondisi Tangan Diborgol Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Dikawal Super Ketat Anggota Brimob Bersenjata Laras Panjang

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:38 WIB

Muncul di Sidang Vonis, Para Fans Pakai Kaos Berwajah Sambo: Semangat Ya Pak!

Muncul di Sidang Vonis, Para Fans Pakai Kaos Berwajah Sambo: Semangat Ya Pak!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:18 WIB

Sebut Hakim Utusan Tuhan, Ibunda Yosua: Sambo Layak Divonis Mati, Putri Harus Dihukum Berat!

Sebut Hakim Utusan Tuhan, Ibunda Yosua: Sambo Layak Divonis Mati, Putri Harus Dihukum Berat!

| Senin, 13 Februari 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Bidan RSUD Besuki Nyawanya Direnggut Sang Suami, Pelaku Ternyata Positif Sabu

Bidan RSUD Besuki Nyawanya Direnggut Sang Suami, Pelaku Ternyata Positif Sabu

Jatim | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:54 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:54 WIB

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:51 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Prediksi John Herdman Terbukti, Mozambik Bikin Timnas Indonesia Kerja Keras di GBK

Prediksi John Herdman Terbukti, Mozambik Bikin Timnas Indonesia Kerja Keras di GBK

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Ada Teach You A Lesson, Intip 5 Drama Korea Terbaru Bulan Juni 2026!

Ada Teach You A Lesson, Intip 5 Drama Korea Terbaru Bulan Juni 2026!

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

KPAI Awasi Daycare Tak Berizin Berorientasi Bisnis, Termasuk di Pekanbaru

KPAI Awasi Daycare Tak Berizin Berorientasi Bisnis, Termasuk di Pekanbaru

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:43 WIB

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harapan Pelatih Mozambik: Ingin Reuni dengan Timnas Indonesia di Portugal, Spanyol, dan Maroko

Harapan Pelatih Mozambik: Ingin Reuni dengan Timnas Indonesia di Portugal, Spanyol, dan Maroko

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:33 WIB