Hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Vonis tinggi itu dijatukan hakim setelah Putri dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat membacakan amar putusan, hakim menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi terkait statusnya sebagai terdakwa.
"Hal meringankan tidak ada," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam pembacaaan vonis itu, hakim pun membeberkan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan terhadap Putri.
'Dosa-dosa' Putri dalam kasus Brigadir J itu di antaranya, mencoreng nama baik istri Bhayangkari, berbelit-belit di sidang hingga tidak mengakui perbuatannnya.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu terbilang lebih tinggi hukuman 8 tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Setidaknya ada lima hal yang memberatkan hukuman bagi Putri Candrawathi. Berikut lima poin tersebut:
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
(Sumber: Suara.com)