Dosa-dosa Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Bui: Pura-pura jadi Korban Pelecehan hingga Putus Masa Depan Banyak Anggota Polisi

Dexcon | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 20:06 WIB
Dosa-dosa Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Bui: Pura-pura jadi Korban Pelecehan hingga Putus Masa Depan Banyak Anggota Polisi
Ekspresi Putri Candrawathi hanya memejamkan mata sembari menunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Vonis tinggi itu dijatukan hakim setelah Putri dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat membacakan amar putusan, hakim menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi terkait statusnya sebagai terdakwa. 

"Hal meringankan tidak ada," kata Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Dalam pembacaaan vonis itu, hakim pun membeberkan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan terhadap Putri.

'Dosa-dosa' Putri dalam kasus Brigadir J itu di antaranya, mencoreng nama baik istri Bhayangkari, berbelit-belit di sidang hingga tidak mengakui perbuatannnya. 

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu terbilang lebih tinggi hukuman 8 tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Setidaknya ada lima hal yang memberatkan hukuman bagi Putri Candrawathi. Berikut lima poin tersebut: 

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami. 

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. 

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh

Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB

Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang

Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:58 WIB

Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim

Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 19:57 WIB

Terkini

Sejarah Hari Buku Sedunia: Mengapa 23 April Menjadi Simbol Literasi Global?

Sejarah Hari Buku Sedunia: Mengapa 23 April Menjadi Simbol Literasi Global?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 12:35 WIB

BGN Ungkap Jenis Makanan yang Berisiko Bikin Keracunan

BGN Ungkap Jenis Makanan yang Berisiko Bikin Keracunan

Sumut | Kamis, 23 April 2026 | 12:35 WIB

Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional

Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 12:34 WIB

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:32 WIB

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

2 Calon Haji Embarkasi Padang Tertunda Berangkat karena Sakit

2 Calon Haji Embarkasi Padang Tertunda Berangkat karena Sakit

Sumbar | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

Sekuel Film Heart Eyes Resmi Digarap, Jadwal Rilis Terungkap!

Sekuel Film Heart Eyes Resmi Digarap, Jadwal Rilis Terungkap!

Your Say | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

Viral Asbun Issa Anak Nikita Willy soal Polisi, Malah Didukung Netizen

Viral Asbun Issa Anak Nikita Willy soal Polisi, Malah Didukung Netizen

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 12:30 WIB

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB