Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Farah Nabilla

Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
Ilustrasi motor listrik yang mulai dikenakan pajak (pixabay)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak bagi seluruh kendaraan listrik di Indonesia.
  • Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah kini berwenang menentukan besaran insentif atau potongan pajak bagi pemilik motor listrik di wilayahnya masing-masing.

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan listrik, istilah "bebas pajak" mungkin sudah tidak asing lagi selama setahun terakhir. Namun, memasuki April 2026 pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pajak kendaraan listrik. Lantas apakah motor listrik juga kena pajak sekarang?

Perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 membawa pembaruan signifikan terkait dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan tersebut.

Sebelum adanya Permendagri 11/2026, aturan yang berlaku adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan lama tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk motor listrik dan kendaraan konversi bahan bakar fosil ke listrik, secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Artinya, pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Ilustrasi baterai motor listrik (Freepik)
Ilustrasi baterai motor listrik (Freepik)

Namun, per 1 April 2026, status tersebut mengalami pergeseran melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.

Apa Saja yang Dikecualikan dari Objek PKB?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB saat ini meliputi:

  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan (dengan ketentuan spesifik).
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dengan adanya aturan baru ini, kendaraan listrik kini memiliki status pajak yang lebih dinamis.

Apakah Motor Listrik Langsung Kena Pajak?

baca juga

Penting untuk dipahami bahwa meskipun tidak lagi secara otomatis dikecualikan, motor listrik tidak serta-merta dikenakan pajak penuh.

Melalui Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi kendaraan listrik (baik unit baru maupun yang diproduksi sebelum 2026) untuk tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Artinya, pemberlakuan pajak bagi motor listrik kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan seberapa besar insentif atau potongan pajak yang diberikan kepada pemilik motor listrik di wilayahnya.

Perlu dicatat bahwa kewajiban membayar SWDKLLJ Jasa Raharja tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh insentif PKB.

Bagi pemilik atau calon pembeli motor listrik, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memeriksa kebijakan pajak daerah setempat terkait kendaraan listrik, karena setiap provinsi mungkin menerapkan aturan yang berbeda mengenai besaran insentif.

Cek di Samsat terdekat. Lakukan pengecekan status kendaraan Anda melalui layanan Samsat setempat untuk mengetahui apakah di wilayah Anda kebijakan insentif masih memberikan pembebasan pajak (PKB Rp0) atau sudah mulai dikenakan tarif dengan pengurangan.

Meskipun aturan ini sudah diteken per April 2026, pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap penyesuaian teknis implementasi di lapangan. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari dinas pendapatan daerah setempat agar tidak ketinggalan update mengenai kewajiban pajak kendaraan Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 11:07 WIB

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:51 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Modernisasi Keselamatan Kelautan: Dari Analisis Pascatragedi Menuju Pencegahan Dini Berbasis AI

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:41 WIB

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Era Mobil Bensin Terancam Usai: Mobil Pembakaran Internal Perlahan Sirna di China

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

Bukan Warga Lokal, Jasad Misterius di Enggano Diuji DNA, Terkait Jurnalis Krakatau?

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:38 WIB

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Sanksi Dicabut Klub Emil Audero Tidak Lagi Jadi Tim Musafir

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:36 WIB

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

×