Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
Ilustrasi motor listrik yang mulai dikenakan pajak (pixabay)
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak bagi seluruh kendaraan listrik di Indonesia.
  • Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah kini berwenang menentukan besaran insentif atau potongan pajak bagi pemilik motor listrik di wilayahnya masing-masing.

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan listrik, istilah "bebas pajak" mungkin sudah tidak asing lagi selama setahun terakhir. Namun, memasuki April 2026 pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pajak kendaraan listrik. Lantas apakah motor listrik juga kena pajak sekarang?

Perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 membawa pembaruan signifikan terkait dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan tersebut.

Sebelum adanya Permendagri 11/2026, aturan yang berlaku adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan lama tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk motor listrik dan kendaraan konversi bahan bakar fosil ke listrik, secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Artinya, pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Ilustrasi baterai motor listrik (Freepik)
Ilustrasi baterai motor listrik (Freepik)

Namun, per 1 April 2026, status tersebut mengalami pergeseran melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.

Apa Saja yang Dikecualikan dari Objek PKB?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB saat ini meliputi:

  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan (dengan ketentuan spesifik).
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dengan adanya aturan baru ini, kendaraan listrik kini memiliki status pajak yang lebih dinamis.

Apakah Motor Listrik Langsung Kena Pajak?

Penting untuk dipahami bahwa meskipun tidak lagi secara otomatis dikecualikan, motor listrik tidak serta-merta dikenakan pajak penuh.

Melalui Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi kendaraan listrik (baik unit baru maupun yang diproduksi sebelum 2026) untuk tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Artinya, pemberlakuan pajak bagi motor listrik kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan seberapa besar insentif atau potongan pajak yang diberikan kepada pemilik motor listrik di wilayahnya.

Perlu dicatat bahwa kewajiban membayar SWDKLLJ Jasa Raharja tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh insentif PKB.

Bagi pemilik atau calon pembeli motor listrik, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memeriksa kebijakan pajak daerah setempat terkait kendaraan listrik, karena setiap provinsi mungkin menerapkan aturan yang berbeda mengenai besaran insentif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 11:07 WIB

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:51 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Suzuki Ekspansi Dealer Motor Baru di Lima Kota Besar Indonesia

Suzuki Ekspansi Dealer Motor Baru di Lima Kota Besar Indonesia

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 11:49 WIB

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 11:07 WIB

Siap Meluncur 1 Juli 2026, Berapa Harga BBM Baru B50?

Siap Meluncur 1 Juli 2026, Berapa Harga BBM Baru B50?

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 10:23 WIB

Nostalgia 5 Motor Lawas yang Keren di Eranya: Pusing Rawatnya, Susah Jualnya

Nostalgia 5 Motor Lawas yang Keren di Eranya: Pusing Rawatnya, Susah Jualnya

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 10:05 WIB

Mobil Sudah Berusia 10 Tahun? Segera Ganti 7 Komponen Ini Sebelum Terlambat

Mobil Sudah Berusia 10 Tahun? Segera Ganti 7 Komponen Ini Sebelum Terlambat

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 07:05 WIB

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

5 Motor Matic Anti Ngebut Cocok untuk Hadiah Anak yang Keterima PTN

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 20:29 WIB

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Partner Survival di Jaman Susah: 5 Motor Bermesin Tangguh tapi Ongkos Perawatan Murah

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 19:00 WIB

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:45 WIB

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:16 WIB