Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026

Farah Nabilla

Kamis, 23 April 2026 | 12:31 WIB
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
Ilustrasi motor listrik yang mulai dikenakan pajak (pixabay)
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak bagi seluruh kendaraan listrik di Indonesia.
  • Mulai April 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah kini berwenang menentukan besaran insentif atau potongan pajak bagi pemilik motor listrik di wilayahnya masing-masing.

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan listrik, istilah "bebas pajak" mungkin sudah tidak asing lagi selama setahun terakhir. Namun, memasuki April 2026 pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pajak kendaraan listrik. Lantas apakah motor listrik juga kena pajak sekarang?

Perubahan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 membawa pembaruan signifikan terkait dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan tersebut.

Sebelum adanya Permendagri 11/2026, aturan yang berlaku adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan lama tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk motor listrik dan kendaraan konversi bahan bakar fosil ke listrik, secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Artinya, pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Ilustrasi baterai motor listrik (Freepik)
Ilustrasi baterai motor listrik (Freepik)

Namun, per 1 April 2026, status tersebut mengalami pergeseran melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.

Apa Saja yang Dikecualikan dari Objek PKB?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB saat ini meliputi:

  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan (dengan ketentuan spesifik).
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dengan adanya aturan baru ini, kendaraan listrik kini memiliki status pajak yang lebih dinamis.

Apakah Motor Listrik Langsung Kena Pajak?

Penting untuk dipahami bahwa meskipun tidak lagi secara otomatis dikecualikan, motor listrik tidak serta-merta dikenakan pajak penuh.

Melalui Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memberikan ruang bagi kendaraan listrik (baik unit baru maupun yang diproduksi sebelum 2026) untuk tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Artinya, pemberlakuan pajak bagi motor listrik kini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan seberapa besar insentif atau potongan pajak yang diberikan kepada pemilik motor listrik di wilayahnya.

Perlu dicatat bahwa kewajiban membayar SWDKLLJ Jasa Raharja tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh insentif PKB.

Bagi pemilik atau calon pembeli motor listrik, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memeriksa kebijakan pajak daerah setempat terkait kendaraan listrik, karena setiap provinsi mungkin menerapkan aturan yang berbeda mengenai besaran insentif.

Cek di Samsat terdekat. Lakukan pengecekan status kendaraan Anda melalui layanan Samsat setempat untuk mengetahui apakah di wilayah Anda kebijakan insentif masih memberikan pembebasan pajak (PKB Rp0) atau sudah mulai dikenakan tarif dengan pengurangan.

Meskipun aturan ini sudah diteken per April 2026, pemerintah daerah saat ini masih dalam tahap penyesuaian teknis implementasi di lapangan. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari dinas pendapatan daerah setempat agar tidak ketinggalan update mengenai kewajiban pajak kendaraan Anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 11:07 WIB

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 17:58 WIB

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:51 WIB

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:10 WIB

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:44 WIB

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:58 WIB

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:06 WIB

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pilihan Mobil PHEV  dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:52 WIB

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:49 WIB

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:05 WIB

Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid

Sukses Jualan EV, BYD Kini Kembangkan Robot Humanoid

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:31 WIB