Ayah mendiang Brigadir J Yosua, Samuel Hutabarat didampigi sang istri, Rosti Simanjuntak kembali mendatangi PN Jakarta Selatan, hari ini. Kedatangan Samuel guna menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Terkait sidang vonis itu, Samuel berharap majelis hakim turut memberikan hukuman maksimal kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal seperti yang sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang kemarin, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Sementara, Putri divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan yang sempat dibacakan oleh jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 kesemua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2).
Di lokasi yang sama, Kuat Maruf lebih dulu menjalani sidang vonis ketimbang terdakwa Ricky Rizal. Saat memasuki ruang persidangan, Kuat Maruf memamerkan love sign Saranghaeyo di depan pengunjung, termasuk orang tua Brigadir J.
Sidang vonis yang dijalani Kuat Maruf bertepatan dengan hari kasih sayang atau valentine days. Namun, diketahui, Kuat Maruf memang kerap memberikan love sign Saranghaeyo saat menjalani persidangan kasus Brigadir J.
Sementara, berdasar pantauan Suara.com, Samuel dan Rosti duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang sambil memeluk bingkai foto almarhum Yosua.
Sidang vonis ini akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.