Tepuk Tangan dan Ucap Syukur usai Dengar Vonis Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Ilmiah, Tidak Jadul!

Dexcon Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 19:42 WIB
Tepuk Tangan dan Ucap Syukur usai Dengar Vonis Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Ilmiah, Tidak Jadul!
Tepuk Tangan dan Ucap Syukur usai Dengar Vonis Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Ilmiah, Tidak Jadul! (YouTube Kemenko Polhukam)

Sidang vonis yang dijalani oleh Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua menjadi banyak pihak, tak terkecuali Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud MD pun turut menyaksikan detik-detik saat Richard Eliezer menjalani sidang vonis melalui siaran live sebuah stasiun televisi di ruang kerjanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). 

Mahfud MD pun bertepuk tangan saat Richard dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Mendengar putusan itu, Mahfud MD pun mengucapkan syukur karena merasa bergembira. Dia pun memuji putusan hakim yang dianggap objektif dan tidak terpengaruh dengan banyaknya tekanan dari pihak lain. 

"Alhamdulillah. Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah hakim membacakan vonis terhadap Eliezer ini. Karena saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua, yang mendukung Eliezer yang memojokkan Elizer, semua dibaca," katanya. 

"Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada, untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh terhadap hakim, sehingga putusannya itu sangat logis. Berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," imbuhnya.

Dia pun menganggap hakim yang mengadili kasus Brigadir J adalah para hakim terbaik di antaranya hakim lainnya. 
 
"Sehingga saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan, biasanya tidak bagus," ujarnya. 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menggangap putusan hakim yang menvonis Bharada E itu bisa dipahami dengan menggunakan narasi modern alias tidak jadul.

"Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak lho hakim sampai hari ini kalau nulis putusannya itu pakai bahasa Belanda. Ini enggak, modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah. Narasinya modern juga," katanya. 

Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI