Tepuk Tangan dan Ucap Syukur usai Dengar Vonis Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Ilmiah, Tidak Jadul!

Dexcon

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:42 WIB
Tepuk Tangan dan Ucap Syukur usai Dengar Vonis Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Ilmiah, Tidak Jadul!
Tepuk Tangan dan Ucap Syukur usai Dengar Vonis Bharada E, Mahfud MD Puji Hakim: Konstruksi Putusannya Ilmiah, Tidak Jadul! (YouTube Kemenko Polhukam)

Sidang vonis yang dijalani oleh Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua menjadi banyak pihak, tak terkecuali Menko Polhukam Mahfud MD

Mahfud MD pun turut menyaksikan detik-detik saat Richard Eliezer menjalani sidang vonis melalui siaran live sebuah stasiun televisi di ruang kerjanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). 

Mahfud MD pun bertepuk tangan saat Richard dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Mendengar putusan itu, Mahfud MD pun mengucapkan syukur karena merasa bergembira. Dia pun memuji putusan hakim yang dianggap objektif dan tidak terpengaruh dengan banyaknya tekanan dari pihak lain. 

"Alhamdulillah. Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah hakim membacakan vonis terhadap Eliezer ini. Karena saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua, yang mendukung Eliezer yang memojokkan Elizer, semua dibaca," katanya. 

"Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada, untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh terhadap hakim, sehingga putusannya itu sangat logis. Berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," imbuhnya.

Dia pun menganggap hakim yang mengadili kasus Brigadir J adalah para hakim terbaik di antaranya hakim lainnya. 
 
"Sehingga saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang bagus kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan, biasanya tidak bagus," ujarnya. 

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menggangap putusan hakim yang menvonis Bharada E itu bisa dipahami dengan menggunakan narasi modern alias tidak jadul.

"Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak lho hakim sampai hari ini kalau nulis putusannya itu pakai bahasa Belanda. Ini enggak, modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah. Narasinya modern juga," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didampingi Kamaruddin Simanjuntak, Orangtua Brigadir J Bikin Laporan Kehilangan Uang Anaknya ke Polres Jaksel

Didampingi Kamaruddin Simanjuntak, Orangtua Brigadir J Bikin Laporan Kehilangan Uang Anaknya ke Polres Jaksel

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:31 WIB

Kata Mahfud MD Terkait Vonis Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kata Mahfud MD Terkait Vonis Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Riau | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:28 WIB

Farhat Abbas Kritik Vonis Richard Eliezer: Sambo dan Nyonya Diperlakukan Tidak Adil

Farhat Abbas Kritik Vonis Richard Eliezer: Sambo dan Nyonya Diperlakukan Tidak Adil

Your Say | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:11 WIB

Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs

Putusan Sarat Politis! IPW Endus Upaya MA Perbaiki Citra Melalui Hakim Penentu Vonis Ferdy Sambo Cs

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 19:05 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB