Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Agus Nurpatria. Eks anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah atas kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Tak cuma pidana badan, eks Kaden A Biro Paminal Polri turut dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim terbilang lebih rendah tuntutan tiga tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Agus Nurpatria.
Dalam kasus OOJ, Agus diketahui berperan memberikan perintah kepada mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Nasib Geng Sambo
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sementara eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Joget Pakai Jas Putih Bareng Dokter Koas, Jerome Polin Dirujak Habis-habisan Netizen