Menanggapi video viral, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumsel Kompol Yenni Diarty SIK mengatakan penetapan ketiga tersangka oleh Kapolres Ogan Ilir (OI) karena pertimbangan hukum.
"Ada jalur hukum yang harus ditempuh, dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap penengakan hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam putusan pengadilan, jadi tidak dibenarkan apabila korban ini melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri sampai meninggal dunia," ungkapnya.