dexcon

Protes Tuntutan Ringan Jaksa ke Agnes, Ayah David Ozora Unggah Obat Masuk Angin

Dexcon Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 21:50 WIB
Protes Tuntutan Ringan Jaksa ke Agnes, Ayah David Ozora Unggah Obat Masuk Angin
Protes Tuntutan Ringan Jaksa ke AG, Ayah David Ozora Unggah Obat Masuk Angin (Suara.com/Alfian Winnato)

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora menanggapi soal tuntutan 4 tahun pembinaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum kepada Agnes Gracia alias AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David. Jonathan Latumahina pun mengaku kecewa tuntutan ringan yang dijatuhkan jaksa kepada AG. 

Protes itu disampaikan Jonathan lewat akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck. Dalam unggahan itu, dia mempertanyakan alasan JPU hanya menutut 4 tahun pembinaan kepada eks pacar Mario Dandy itu. 

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes menurut kalian masa depan david gak penting?," tulis Jonathan Latumahina dilihat pada Rabu (5/4). 

Unggahan ayah David Ozora menanggapi tuntutan ringan AG. (tangkapan layar/ist)
Unggahan ayah David Ozora menanggapi tuntutan ringan AG. (tangkapan layar/ist) (sumber:)

Jonathan turut mengunggah obat masuk angin diduga untuk menyindir jaksa yang tak memberikan tuntutan maksimal kepada AG. 

Cuitan pengurus GP Ansor itu pun ramai dikomentari warganet. Banyak warganet yang menyayangkan tuntutan ringan AG itu. Bahkan, ada yang memprediksi nantinya AG bakal dijatuhi vonis ringan dari hakim. 

"Vonis hakim biasanya lebih ringan," tulis warganet. 

"Semoga vonisnya 6 tahun," kata warganet lainnya. 

"Makanya kok heran, maksimal bocil KW kok cuma 4 tahun!? Dimana keadilan buat David? Masa depan David ga penting ????????? Nakalnya bocil itu bolos sekolah, bukan jd provokator penganiayaan!," timpal warganet yang lain. 

AG Dituntut 4 Tahun Pembinaan

Baca Juga: Koalisi Besar Dianggap Rumit oleh PKB, Gerindra: Tidak Alot, Pemikirannya Masih Sama

Sebelumnya, AG dituntut pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh JPU terkait kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman seperti dikutip dari Suara.com, menyebut jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Atas hal itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama 4 tahuh di LPKA. Selain itu, Syarief menyebut sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selana 4 tahun," kata Syarief.

"Terhadap tuntutan ini sidang ditunda besok pagi dengan pembelaan dari penasihat hukum," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI