Bareskrim Polri resmi menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku pelapor kasus itu langsung menyindir soal penetapan Razman Nasution sebagai tersangka.
Sindiran itu diungkapkan Hotman Paris lewat unggahan di Instagram pribadinya.
"Ayok berkarya! Jangan nyinyir, ntar jadi tersangka," kata Hotman Paris seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Komentar telak Hotman atas penetapan tersangka Razman Nasution juga diiringi video sebuah restoran yang diduga milik pengacara beken itu. Selain itu, Hotman juga mengunggah sejumlah pemberitaan media online terkait penetapan Razman Nasution sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Razman ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Maret 2023 lalu. Hal ini sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaan nama baik ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 lalu. Laporan itu dibuat Hotmman lantaran tak terima dengan tudingan Razman soal pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. Saat itu, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum sang pesinetron.
Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea membuat cerita pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.
Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya yang berbau seksual tidak dituruti.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah lewat mediasi.
Namun bukannya tercapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah terlibat adu mulut saat bertemu di depan penyidik.
Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
(Sumber: Suara.com)