Ini Alasan Bukhori Yusuf Lolos Diproses MKD DPR usai Diduga KDRT Istri Muda

Dexcon

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:48 WIB
Ini Alasan Bukhori Yusuf Lolos Diproses MKD DPR usai Diduga KDRT Istri Muda
Ini Alasan Bukhori Yusuf Lolos Diproses MKD DPR usai Diduga KDRT Istri Muda. (Dok: DPR)

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf alias BY tak bisa diproses soal kasus dugaan pelanggaran etik walau Mahkamah Kehormaran Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terkait kasus KDRT yang dialami istri mudanya, M (30). Alasan MKD tak menindaklanjuti kasus tersebut karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5). 

"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY (Bukhori Yusuf) sudah mengundurkan diri," kata Adang seperti dikutip dari Suara.com, Selasa. 

Dia mengklaim awalnya MKD sudah siap memerika Bukhori Yusuf setelah diduga melakuka KDRT kepada istri keduanya. Namun, lantaran sudah mundur dari PKS, Bukhori tak bisa diproses secara aturan yang ada di DPR. 

"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," katanya. 

Ketua Dewan Penasihat DPP PKS itu juga mengatakan jika internal partainya akan memproses soal pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Bukhori Yusuf setelah mundur dari kader partai. 

"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang.

Senin kemarin, Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR gegara diduga melakukan KDRT terhadap istri sirinya, M (30). Sebelumya, Bukhori Yusuf juga dikabarkan telah dipolisikan lantaran diduga telah menganiaya istri keduanya itu. 

Kronologi Kasus KDRT

baca juga

Mengutip Suara.com, pelaporan kasys KDRT dilakukan lantaran Bukhori Yusuf dituding istri keduanya melakukan penganiayaan antara lain menginjak sang istri saat sedang hamil hingga mengalami pendarahan.

Aksi keji politisi PKS terhadap istri sirinya itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna lewat keterangan tertulis, beberapa waktu lalu. 

Srimiguna juga ikut mewakili korban saat melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

Pengacara mengungkap, kasus KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga pada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.

Mundur dari PKS

Bukhori Yusuf juga disebut telah mengundurkan diri dari PKS setelah kasus KDRT yang menimpa istri sirinya terungkap ke publik. 

Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menegaskan bahwa urusan tersebut menjadi ranah pribadi Bukhori Yusuf. 

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan pers, Senin kemarin. 

Mabruri mengatakan internal DPP PKS sedang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan BY. Adapun BY saat ini telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. 

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri. 

Mabruri menegaskan PKS tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD Kasus KDRT: Dituduh Paksa Istri Siri Berhubungan Seks Tak Wajar hingga Dibanting saat Hamil

Politisi PKS Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD Kasus KDRT: Dituduh Paksa Istri Siri Berhubungan Seks Tak Wajar hingga Dibanting saat Hamil

Dexcon | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:14 WIB

Ungkit Kasus KDRT Lesti Kejora buat Materi Komedi, Kiky Saputri Dicibir Muka Tembok saat Bertemu Rizky Billar

Ungkit Kasus KDRT Lesti Kejora buat Materi Komedi, Kiky Saputri Dicibir Muka Tembok saat Bertemu Rizky Billar

Dexcon | Senin, 15 Mei 2023 | 07:52 WIB

Dituding Ferry Irawan Skenariokan Kasus KDRT Demi Kursi DPR, Venna Melinda: Allah Maha Bolak-balikan Hati Manusia

Dituding Ferry Irawan Skenariokan Kasus KDRT Demi Kursi DPR, Venna Melinda: Allah Maha Bolak-balikan Hati Manusia

Dexcon | Jum'at, 12 Mei 2023 | 20:18 WIB

Kerap KDRT hingga Kurung Anak, Lolly Sangat Takuti Sosok Nikita Mirzani: Mamaku Tipikal Orang Keras Kepala

Kerap KDRT hingga Kurung Anak, Lolly Sangat Takuti Sosok Nikita Mirzani: Mamaku Tipikal Orang Keras Kepala

Dexcon | Jum'at, 12 Mei 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru

Beda Expired Date dan Period After Opening di Kemasan Kosmetik, Pahami Istilahnya agar Tak Keliru

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:45 WIB

Anti Ribet! 5 Pembersih All-in-One Pria dari Ujung Kepala hingga Kaki

Anti Ribet! 5 Pembersih All-in-One Pria dari Ujung Kepala hingga Kaki

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:45 WIB

Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan

Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan

Surakarta | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:43 WIB

Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun

Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun

Lampung | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:43 WIB

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Ancaman PHK Meningkat, Pendaftaran Program Indonesia Pintar Ikut Melonjak

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:41 WIB

Playdate with Elmo & Friends, Pilihan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Menghibur

Playdate with Elmo & Friends, Pilihan Liburan Sekolah yang Edukatif dan Menghibur

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:40 WIB

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:36 WIB

Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang

Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:31 WIB

Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan

Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan

Your Say | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:30 WIB

Erick Thohir Respons Vietnam Tambah Naturalisasi Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Erick Thohir Respons Vietnam Tambah Naturalisasi Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:29 WIB