Moses Berakhir Tragis! Tewas Dilindas usai Cekcok Mulut di Jalan, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Tetangga Korban

Dexcon Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:12 WIB
Moses Berakhir Tragis! Tewas Dilindas usai Cekcok Mulut di Jalan, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Tetangga Korban
Moses Berakhir Tragis! Tewas Dilindas usai Cekcok Mulut di Jalan, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Tetangga Korban. (Twitter)

Seorang pria berinisial MBP alias Moses (34) berakhir nahas. Moses tewas dilindas oleh pelaku tabrak lari berinisiial OS (24) yang ternyata adalah tetangganya sendiri. 

Kecelakan maut di Jalan Raya Bekasi arah Barat dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) itu terjadi setelah keduanya cekcok mulut di jalanan. 

Saat itu, Moses sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX berpelat B 5595 KCH. Sementara pelaku OS membawa Toyota Avanza. 

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta menyampaikan sesaat sebelum kejadian korban dan pelaku berserempetan hingga terlibat cekcok.

"500 meter dari TKP, korban dan pelaku serempetan. Pelaku dan korban juga berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," kata Darwis kata seperti dikutip dari Suara.com, Jumat. 

Pelaku, lanjut Darwis, kemudian mengejar korban. Sampai pada akhirnya korban tertabrak dan terlindas hingga tewas.

"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," ungkap Darwis.

Belakangan terungkap korban dan pelaku ternyata tinggal bertetangga. Namun, keduanya tidak saling mengenal.

"Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," katanya. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Banjir Cibiran Gegara Cari Chef Pribadi buat di Rumah: Gegayaan Lu! Ngutang di Warung, Ditagih Malah Ngamuk

Dalam kasus ini, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Moses dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Darwis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI