Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lolos dari jeratan hukuman mati. Hal itu setelah kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo hanya divonis penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8).
Ferdy Sambo diketahui sempat mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kasasi itu diajukan oleh Ferdy Sambo ke MA pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Senin (22/5).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
(Sumber: Suara.com)