Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Ajukan Kasasi

Dexcon

Senin, 22 Mei 2023 | 11:31 WIB
Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Ajukan Kasasi
Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi masih tak sudi dihukum berat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo dan Putri Candrawathi kini mengajukan kasasi. 

Permohonan kasasi Sambo dan Putri Candrawathi dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi awak media. 

Menurut Djuyamto, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu. 

"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Senin (22/5). 

Sementara, Putri Candrawathi lebih dulu mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 lalu. Di hari yang sama, terdakwa lainnya, Kuat Maruf turut mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak dalam kasus tersebut. 

"PC (Putri Candrawati) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.

Djuyamto menyebut pengajuan kasasi itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

baca juga

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Alhasil, Putri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

(Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Nyesek! Tak Dihadiri Orang Tua Gegara Dipenjara, Putra Ferdy Sambo Diajak Foto Bareng Keluarga Lain saat Wisuda di Taruna Nusantara

Bikin Nyesek! Tak Dihadiri Orang Tua Gegara Dipenjara, Putra Ferdy Sambo Diajak Foto Bareng Keluarga Lain saat Wisuda di Taruna Nusantara

Dexcon | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:17 WIB

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab

Dexcon | Kamis, 13 April 2023 | 08:59 WIB

Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Dexcon | Rabu, 12 April 2023 | 13:34 WIB

Nasibnya Ditentukan Hari Ini usai Tolak Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding

Nasibnya Ditentukan Hari Ini usai Tolak Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding

Dexcon | Rabu, 12 April 2023 | 10:50 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi

Telepon PLN 123 Apakah Gratis? Cara Lapor Pemadaman Listrik yang Sering Terjadi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:25 WIB

PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam

PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam

Jogja | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:22 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

Mulai dari 50 Ribuan! 5 Pilihan Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat

Mulai dari 50 Ribuan! 5 Pilihan Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay

Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:19 WIB

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:10 WIB

Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu

Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:01 WIB

Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni

Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB