Vadel Pacar Lolly Gebuki Tentara hingga Babak Belur, Korban Sempat Teriak-teriak 'Anggota Babinsa'

Dexcon Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:20 WIB
Vadel Pacar Lolly Gebuki Tentara hingga Babak Belur, Korban Sempat Teriak-teriak 'Anggota Babinsa'
Vadel Pacar Lolly Gebuki Tentara hingga Babak Belur, Korban Sempat Teriak-teriak 'Anggota Babinsa'. (Instagram)

Kekasih putri Nikita Mizani, Laura Meizani alias Lolly, Vadel Badjideh ditangkap aparat kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD bernama Alex Edison hingga babak belur. 

Vadel disebut dicokok bersama dua rekannya, Martin alias MBB dan Bintang alias BMB dalam kasus serupa. 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengutip dari Suara.com, mengatakan aksi penganiayaan ini bermula saat motor yang dikendarai korban terlibat tabrakan dengan rekan Vadel, Martin.

Setelah itu, keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya Martin memanggil Vadel dan Bintang. Ketiganya pun lantas menganiaya anggota Babinsa itu.

"Kemudian yang bersangkutan mendatangi pihak korban. Tidak sendirian, tetapi dia (Martin) membawa dua orang temannya (Vadel dan Bintang). Jadi jumlahnya ialah tiga orang dan mengintimidasi sekaligus menganiaya korban," kata AKBP Bintoro dikutip dari Suara.com, Senin (16/10). 

Walau sudah mengaku sebagai anggota Babinsa, Vadel dan kedua temannya tak menggubris ucapan korban. Ketiga pun tetap menganiya anggota Babinsa tersebut. 

"Yang bersangkutan sempat menyampaikan kata-kata 'nggak usah bawa-bawa tentara', padahal memang korban itu menyampaikan bahwa 'saya itu Babinsa di sini'. Ini yang kami sangat sayangkan," katanya. 

Anggota Babinsa yang menjadi korban pengerogyoan itu mengalami beberapa lebam di bagian tubuhnya. Bahkan, korban pun sudah menjalani visum di rumah sakit dan hasilnya akan keluar pada Selasa (17/10) besok. 

Kasus pacar Lolly mengeroyok tentara itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel dan dua temannya akhirnya dilaporkan dan diterima polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LBP/467.X/2023.

Baca Juga: Banyak Dibantu Bela Jessica Wongso, Otto Hasibuan Angkat Jempol ke Netizen Indonesia: Salut Buat Mereka

Dalam kasus itu, Vadel dan dua rekannya dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI