Suara.com - Perempuan berinisial EDH mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait perbuatan bejat pengacara kontroversial Farhat Abbas. Bukti itu antara lain pakaian dalam EDH yang robek.
"Jadi terlihat adanya unsur paksaan dari BH dan celana dalam yang robek. Cincin juga terjatuh di hotel," kata kuasa hukum EDH, Muara Karta usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Hingga kini EDH merasa masih trauma jika mengingat peristiwa yang terjadi satu tahun silam itu. Dia juga malu karena selama ini keluarganya tak penah tahu.
"Saya mohon maaf kepada keluarga saya. Saya nggak bisa jaga kehormatan saya," ucap perempuan berusia 48 tahun ini sambil menangis.
Meskipun telah terjadi hubungan badan, Farhat dikenakan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. Walau begitu, Karta mengatakan pasal tersebut bisa berubah seiring penyidikan.
Adapun peristiwa pelehan seksual itu terjadi di sebuah hotel di Bandung pada 5 Juli 2013. Kala itu, Farhat mengajak EDH bertemu untuk membicarakan bisnis periklanan yang ingin mereka jalani. Tiba di dalam kamar hotel, Farhat memaksa EDH meladeni nafsunya di atas ranjang.