Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat perlindungan konsumen dengan memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) yang boleh berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg). Batas ini lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan angka 0,6 mg/kg.
Ketentuan baru ini relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari. BPA menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon berbahan polikarbonat atau yang umum dikenal sebagai galon guna ulang.
Karena itu, migrasi BPA dari kemasan polikarbonat menjadi salah satu aspek yang diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman. Migrasi adalah proses berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman.

Khusus pada kemasan plastik yang digunakan berulang kali seperti galon guna ulang, aturan baru juga menetapkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan aturan dilakukan dengan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.
“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis.
Dengan batas baru, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil. Perubahan ini menunjukkan standar keamanan kemasan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Bagi konsumen, penerapan standar keamanan menjadi bagian penting dalam memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM dalam memperketat aturan tentang BPA. Mufti menilai aturan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
Mufti menilai keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga perlu berjalan agar “BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Peraturan baru juga memberikan perlindungan khusus untuk bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan untuk membuat botol dan produk berbahan plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.
Penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031. BPKN menilai masa transisi perlu dimanfaatkan produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk mempersiapkan penerapan aturan baru.
“Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.
Perubahan aturan BPA menunjukkan upaya BPOM meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman. Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, disertai pengujian dan pengawasan yang konsisten, menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.***