Raffi Ahmad Masih Jalani Wajib Lapor di BNN

Madinah Suara.Com
Senin, 15 September 2014 | 18:30 WIB
Raffi Ahmad Masih Jalani Wajib Lapor di BNN
Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad di Bengkel Cafe, Kamis [4/9/2014]. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di balik kebahagiaan rencana pernikahannya dengan artis Nagita Slavina, presenter sekaligus aktor Raffi Ahmad masih dibelit perkara hukum narkoba. Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol. Sumirat mengatakan, masa penangguhan penahanan Raffi Ahmad masih berlaku sampai sekarang.

"Karena BNN masih berusaha melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan," kata Sumirat ditemui di kantornya, bilangan Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Dengan status itu, Raffi masih harus melakukan wajib lapor setiap minggu. Sayang, Sumirat tak menyebut kapan Raffi biasanya datang melapor ke BNN.

"Tergantung penyidiknya," ujar Sumirat.

Sampai saat ini, berkas perkara Raffi masih bolak-balik dari BNN ke Kejaksaan Agung. Kejagung dan BNN memiliki perbedaan persepsi mengenai pasal yang disangkakan kepada Raffi. Kejagung berpendapat zat katinon yang ditemukan BNN dalam penggerebegan di kediaman Raffi di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tak tercantum dalam Undang-Undang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI