Berkas Vicky Prasetyo Dikirim ke Kejaksaan

Senin, 10 November 2014 | 13:08 WIB
Berkas Vicky Prasetyo Dikirim ke Kejaksaan
Zaskia Gotik dan Vicky Prasetyo [YouTube]

Suara.com - Kasubag Polresta Bekasi AKP Siswo mengatakan berkas perkara pemalsuan surat tanah dan penggelapan dengan tersangka Vicky Prasetyo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, polisi tinggal menunggu kabar dari Kejaksaan apakah berkas Vicky sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) atau masih ada yang harus dilengkapi.

"Jadi sekarang tinggal tunggu P21," kata Siswo dihubungi Senin (10/11/2014)

Dilanjutkan Siswo, kasus tersebut memang sudah ditangani sejak 2012 atas laporan AH Tahir. Saat Vicky hendak ditahan pada 2013, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu keburu ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cikarang atas kasus lain, yaitu pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.954 m2 dengan nominal Rp1 miliar dan merugikan ahli waris Nyoih Binti Entong.

Siswo menambahkan, bukti dan saksi sudah terlampir dalam berkas kasus penipuan Vicky terhadap AH Tahir. "Bukti-bukti sudah kuat dan penyidik sudah periksa semua saksi-saksi yang ada," ujar dia.

Untuk kedua kalinya,Vicky dicokok kesatuan Polresta Bekasi di depan pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi pada Sabtu (8/11/2014). Padahal, Vicky telah dinyatakn bebas murni setelah menjalani vonis penjara 1 tahun 6 bulan. Polisi beralasan langsung menggelandang Vicky yang baru saja melangkah keluar dari penjara karena dikhawatirkan kabur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI