Nikita Mirzani di Penjara, Sajad Ukra Hadiri Sidang Cerai

Senin, 26 Januari 2015 | 16:14 WIB
Nikita Mirzani di Penjara, Sajad Ukra Hadiri Sidang Cerai
Nikita Mirzani memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait insiden jins bolong saat sidang cerai di PA Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014). [Suara.com/Ismail]
Sajad Ukra, suami dari artis Nikita Mirzani, akhirnya menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015). Sajad yang saat ini berdomisili di Singapura justru datang ketika Nikita tengah jadi warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
Usai sidang, lelaki berkepala plontos itu enggan diwawancara oleh wartawan. Ia langsung meninggalkan gedung pengadilan lewat pintu belakang. Kuasa hukum Sajad, Lita Viane Purba, mengungkapkan tak ada keharusan kliennya datangi sidang cerai.
 
"Dia kan prinsipal, jadi terserah. Dia diperbolehkan datang kok," kata Lita.
 
Kedatangan Sajad di saat Nikita berada di balik penjara menguatkan spekulasi jika Sajad punya peluang besar mendapatkan hak asuh terhadap putri mereka, Azka Aqilla Ukra. Pasalnya, saat ini Nikita dianggap tidak bisa merawat buah hati karena sedang menjalani hukuman tiga bulan penjara.
 
Bintang film Nenek Gayung itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.

Suara.com - Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Nikita mengajukan kasasi ke MA.

Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Nikita diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI