Menang di PTUN, Jessica Kini Hadapi Ludwig di PN
Rabu, 15 April 2015 | 15:23 WIB

"Kami sampaikan bukti yang sama seperti di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Juga berikut tergugat I, pihak Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) DKI Jakarta," kata kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, ditemui usai sidang.
Bukti-bukti itu, kata Brian, merupakan beberapa syarat administrasi sebuah pernikahan. Antara lain: akta perkawinan dari Dukcapil. identitas Ludwig dan identitas Jessica.
"Pada intinya kami ingin membuktikan jika pernikahan itu memang ada," ucap dia.
Sebelumnya, pada Selasa (14/4) kemarin, hakim PTUN menolak gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig. Majelis menilai gugatan tersebut melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menang di PTUN, Jessica Iskandar Ingin Ludwig Akui Anaknya
14 April 2015 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 21:55 WIB
Entertainment | 21:54 WIB
Entertainment | 21:27 WIB
Entertainment | 21:13 WIB
Entertainment | 20:43 WIB
Entertainment | 19:10 WIB
Entertainment | 18:50 WIB
Entertainment | 18:35 WIB
Entertainment | 18:22 WIB
Entertainment | 17:15 WIB