- Otoritas Jasa Keuangan resmi memberikan izin perluasan wilayah operasional tingkat nasional kepada PT Gadai Elektronik Jakarta pada 27 Agustus 2026.
- Persetujuan tersebut diterbitkan berdasarkan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
- Langkah strategis itu bertujuan memperluas jangkauan layanan pembiayaan masyarakat sekaligus memperkuat industri pergadaian nasional secara inklusif.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada PT Gadai Elektronik Jakarta untuk memperluas lingkup wilayah usahanya dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Dengan persetujuan ini, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan persetujuan diberikan setelah PT Gadai Elektronik Jakarta memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
"Dalam menjalankan kegiatan usahanya secara nasional, perusahaan tetap diwajibkan memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," katanya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (10/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing.
Penguatan dilakukan antara lain melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat.
![Ilustrasi elektronik. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/67860-ilustrasi-elektronik.jpg)
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.
Kehadiran perusahaan-perusahaan pergadaian berskala nasional tersebut melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan itu berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang telah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional dalam melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
OJK juga menyebutkan saat ini terdapat beberapa perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang menjalani proses perizinan untuk meningkatkan lingkup usahanya menjadi nasional.
Perluasan wilayah usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.
Upaya ini sekaligus sejalan dengan langkah OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan akses terhadap layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.