Suara.com - Musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengajukan usulan pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dalam sidang paripurna penutupan masa sidang III DPR, Jumat (24/4) malam.
"Pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta merupakan perwujudan fungsi konstitusional dewan dalam melakukan pengawasan kerja eksekutif dan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Anang Hermansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
Anang menambahkan, setidaknya sebanyak 70 anggota DPR dari lintas fraksi dan lintas komisi telah menandatangani pembentukan kaukus tersebut.
Suami penyanyi Ashanty ini beranggapan persoalan pembajakan menjadi urgensi nasional. Dari perspektif keekonomian, pembajakan telah merugikan potensi pemasukan negara dari berbagai industri, baik industri perangkat lunak ("software") maupun industri musik.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2013 potensi kerugian di industri musik sekitar Rp4,5 triliun. Sedangkan di industri perangkat lunak, kata Anang, mengutip data dari Bussines Software Alliance (BSA) Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen atau setara kerugian 1,467 dolar AS.
"Angka-angka ini jelas merugikan negara dan pelaku industri," tegas politisi PAN itu.
Dia menyebutkan kerugian serupa juga berpotensi muncul di industri lainnya seperti industri perbukuan, industri Tekstil dan Produk Tesktil (TPT) dan industri lainnya.
Dengan data tadi, Anang berharap Pembentukan Kaukus Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dapat menjadi embrio dalam kerja konstitusional dewan dengan membentuk panitia kerja (panja). (Antara)