- Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim YM asal Pengadilan Tinggi Makassar di Jakarta pada 25 Mei 2026.
- Pelaku terbukti menerima suap satu miliar rupiah melalui modus penipuan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
- Uang hasil suap tersebut disalahgunakan pelaku untuk bermain judi daring serta modal usaha umrah milik ibunya.
Suara.com - Seorang hakim yustisial berinisial YM dari Pengadilan Tinggi Makassar resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Alih-alih digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang hasil kejahatan tersebut justru dihabiskan untuk bermain judi online (judol) dan modal bisnis umrah milik ibunya.
Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang etik yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam aksinya, YM menipu korbannya dengan berpura-pura memiliki kemampuan untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Padahal, secara struktural dia sama sekali tidak memiliki kewenangan tersebut.
Uang suap itu diterima YM secara bertahap melalui enam kali transaksi transfer bank hingga mencapai total Rp1 miliar.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah memeriksa situs resmi MA dan menemukan bahwa nama-nama hakim yang menangani perkaranya tidak sesuai dengan klaim yang dijanjikan oleh YM.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa sanksi berat ini harus tetap dijatuhkan demi menjaga marwah institusi peradilan, meskipun pelaku sempat menunjukkan iktikad baik selama persidangan.
"Meskipun YM menunjukkan iktikad baik untuk mencicil pengembalian uang, hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan," tegas Yanto saat membacakan putusan sidang etik tersebut.
Kabar pemecatan hakim korup ini langsung menuai reaksi keras dan cibiran pedas dari warganet setelah diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.
Banyak warganet yang menyoroti masalah kesejahteraan hakim yang belakangan ini gencar disuarakan, namun ternyata tidak menjamin hilangnya perilaku koruptif.
"Percuma aja kan gajinya dinaikkan 300%," tulis akun @eka*** di kolom komentar dengan nada kecewa.
Warganet lain juga menyindir kombinasi unik dari tujuan penggunaan uang suap tersebut.
"Malaikatnya pun bingung mau catat yang mana, judol sama bisnis umrah," tulis akun @bla***.
Sindiran tajam juga dialamatkan pada sistem hukum yang dinilai kurang tegas,
"Kok bisa enggak di tuntut hukuman, cuma diberhentikan doang?" tulis akun @wil*** yang mempertanyakan mengapa kasus ini tidak langsung dibawa ke ranah pidana umum.