Keluarga penyanyi Elfonda Mekel atau Once Mekel mempraperadilankan Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015). Pengacara keluarga Once jalani sidang perdana praperadilan dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Seperti diketahui, saat ini Ray C Tumundo dan Nova B Mekel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dengan kasus penipuan dan penggelapan sebuah rumah yang berada di Jalan Sekar Tunjung, Denpasar.
Hans Edward salah satu kuasa hukum keluarga Once menyatakan, bahwa tidak cukup bukti mempraperdilkan kliennya.
" Alasan kami mempraperadikan Polda Bali karena tidak sahnya penahanan klien kami. Tidak cukup bukti menjadikan klien sebagai tersangka," jelasnya usai sidang praperadilan.
Dia menegaskan bahwa penahanan kedua kakak Once itu tidak sah. Dia mengatakan, kliennya itu telah membayar sejumlah uang kepada penjual, tapi kenapa justru pembeli ini yang dilaporkan dan ditahan.
"Klien kami sudah membayar rumah yang ada di jalan sekar tunjung, Denpasar sekitar 50 persen. Tetapi mereka (penjual) ini tidak melengkapi surat-suratnya,"ujarnya.
Dia menjelaskan rumah yang ada di Jalan Sekar Tunjung XX/07 itu dibeli dengan harga Rp915 juta, dan sudah dibayar dua kali yang pertama pada 18 Maret 2010 sebesar Rp270 juta, dan pada 19 Juli 2010 sebesar Rp135 juta. Kakak Once tersebut membeli rumah dari Irene Theresia Mondong.
"Pihak penjual ini tidak bisa menunjukkan kelengakapan dokumen asli yang diminta oleh notaris, berupa KTP asli,"ujarnya.
Sementara itu, Once dan keluarganya saat sidang praperadilan tidak ada hadir. Ray dan Nova sendiri ditahan sejak pada 30 Juni 2015 berdasarkan surat perintah penahanan Sp. Han/52/VI/2015/Dit. Reskrimum untuk C Tumundo, dan surat perintah penahanan Sp.Han/53/VI/2015 dit. Reskrimum untuk Nova B Mekel. (Luh Wayanti)