Suara.com - Terdakwa kasus sabu Rio Reifan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2015).
Majelis hakim telah memvonis Rio besalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
"Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Putusan tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Rio tetap mengutarakan kekecewaannya karena keinginannya untuk direhabilitasi tidak dikabulkan majelis hakim.
"Nggak banding, tapi kecewa juga," ucap Rio ditemui usai persidangan.
Rio ditangkap pada 8 Januari 2015 di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram, serta dua alat hisap atau bong.