Kepada Hakim, Artis AA Ngaku Jual Diri

Tomi Tresnady, Yazir Farouk

Kamis, 01 Oktober 2015 | 19:02 WIB
Kepada Hakim, Artis AA Ngaku Jual Diri
Artis AA yang terlibat prostitusi mengenakan baju kurung hitam bercadar dan dikawal polisi saat menjadi saksi di sidang mucikari RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). [suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Artis AA mengenakan baju kurung bercadar saat menjadi saksi di sidang prostitusi online dengan terdakwa RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (1/10/2015) tak banyak diketahui. Pasalnya, sidang digelar tertutup.

Kuasa hukum RA, Pieter Ell, mau membocorkan secuil keterangan yang disampaikan AA di dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim, AA mengaku menjual diri dan melayani klien atas inisiatif sendiri, bukan atas paksaan RA.

"Dia (AA) tidak dipaksa oleh klien saya. Intinya tidak dipaksa," kata Pieter usai sidang.

Keterangan AA ini menurut Pieter justru meringankan kliennya. Sebab, hal itu tak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni adanya dugaan tindak pidana perdagangan manusia.

Selain soal pengakuan tersebut, Pieter juga tak membantah di dalam persidangan JPU sempat membeberkan semua barang bukti, termasuk pakaian dalam AA. AA pun kata dia mengaku kalau pakaian dalam berwarna hitam itu adalah miliknya.

"Semua hal yang terkait kasus ini seperti Barbuk, semua sudah ditanyakan, sudah dijelaskan dalam kronologisnya," ujar Pieter.

Sementara itu,  AA masih enggan berkomentar usai sidang. Dengan pengawalan ketat, tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut AA sampai berhasil masuk ke dalam mobil Toyota Avanza putih.

RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual artis AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Identitas artis AA disebut-sebut Amel Alvi. Beberapa foto dan video artis mirip Amel Alvi sedang digelandang dan diperiksa petugas di Mapolres Jakarta Selatan. Menurut polisi, tarif AA berkisar Rp80 juta sampai Rp 200 juta sekali kencan. Sedangkan mucikari RA mendapat bagian 30 persen dari sekali transaksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Artis PSK AA Akui Barang Bukti Pakaian Dalam Miliknya

Artis PSK AA Akui Barang Bukti Pakaian Dalam Miliknya

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2015 | 16:44 WIB

Pakai Cadar, Artis PSK AA Muncul di Pengadilan

Pakai Cadar, Artis PSK AA Muncul di Pengadilan

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2015 | 13:46 WIB

Ini BAP Kasus Prostitusi yang Libatkan Tyas Mirasih

Ini BAP Kasus Prostitusi yang Libatkan Tyas Mirasih

Entertainment | Rabu, 02 September 2015 | 19:54 WIB

Terkini

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:26 WIB

Aksi Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Terancam Ditunda, AFC Masih Tunggu Situasi Arab Saudi

Aksi Timnas Indonesia di Piala Asia 2027 Terancam Ditunda, AFC Masih Tunggu Situasi Arab Saudi

Bola | Senin, 02 November 2026 | 22:15 WIB

Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi

Dua Korporasi Sudah Diselidiki, WALHI Kini Laporkan 9 Perusahaan soal Karhutla Jambi

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:06 WIB

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

News | Senin, 02 November 2026 | 21:51 WIB

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Keluarga Tokoh Sumpah Pemuda Berkumpul, Mengenang Perjuangan Para Pendahulu Bangsa

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 21:43 WIB

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Ketika Membeli Pembalut Harus Berhemat, Perempuan Marginal Palembang Hadapi Risiko Kesehatan

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 21:41 WIB

×