Suara.com - Sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan Farhat Abbas terhadap mantan istrinya Nia Daniaty dilanjutkan kembali di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Kuasa hukum Farhat, Vidi Gelenso Syarief mengungkapkan sidang berlangsung singkat karena kedua pihak masih menghitung jumlah harta yang dimiliki bersama.
"Hasilnya agak bercampur dari harta bersama, bawaan sampai harta yang tidak ada. Hingga ada dipihak ketiga. Jadi ini harus kami clear-kan lebih lanjut. Tapi alhamdulilah sebagian besar sedikit demi sedikit sudah kami klarifikasi," kata Vidi usai sidang
Vidi kemudian menjelaskan, harta bersama adalah yang mereka dapat selama menikah sehingga pembagian pun harus dibagi dua secara adil dilihat dari nilainya.
"Soal barangnya nanti dikasih tahu setelah kira-kira tahu totalnya," lanjutnya.
Beberapa harta benda yang sudah diklarifikasi berupa rumah berukuran besar yang ditempati Nia di Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Selain itu, lanjut Vidi, ada juga kendaraan roda empat, sedangkan apartemen tidak termasuk karena sudah pindah tangan.
"Harta yang sudah diklarifikasi yang selalu disinggung-singgung seperti rumah dan kendaraan," tandas Vidi.