Farhat Abbas Resmi Jadi Tahanan Kota

Kamis, 01 Oktober 2015 | 17:51 WIB
Farhat Abbas Resmi Jadi Tahanan Kota
Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tersangka pencemaran nama baik Farhat Abbas akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Farhat usai penyerahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejari.
 
"Saya dinyatakan tidak boleh keluar kota selama 20 hari," kata Farhat usai penyerahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
 
Pengacara berusia 39 tahun itu mengaku senang mendengar keputusan tersebut. Ia lalu menyampaikan terima kasih kepada penyidik dan jaksa.
 
Candra Saptaji, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan status tahanan kota kepada Farhat karena dia dinilai korperatif dalam menjalani pemeriksaan.
 
"Hari ini kami JPU (Jaksa Penuntut Umum) menerima penyerahan tersangka atas nama Farhat Abbas bin Abbas Said. Yang bersangkutan didakwa melanggar pasal 45 ayat 1 tentang undang-undang ITE. Kami lakukan penuntutan jenis tahanan kota 20 hari dari hari ini sampai 20 oktober 2015," katanya.
 
Bukan hanya itu, Farhat juga dijamin oleh kuasa hukum dan keluarganya. "Yang bersangkutan juga korperatif. Ada pejamin dari keluarganya," tandas Candra.
 
Farhat jadi tersangka pencemaran nama baik atas musisi Ahmad Dhani. Suami Mulan Jameela itu melaporkan ke Polda Metro Jaya karena menulis kata-kata bernada menghina soal kecelakaan Dul, putra Dhani, di akun Twitter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI