Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari kembali menggelar sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar, pada hari ini, Kasmi (15/10/2015).
Pengadilan seharusnya sudah membacakan putusan terhadap gugatan Ludwig itu pada Rabu, 23 Oktober lalu. Namun terpaksa ditunda karena pihak tergugat (Jessica) tidak menghadiri sidang. Selain itu, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta telat datang.
Jika putusan hakim mengabulkan gugatan Ludwig, ini berarti pernikahan Jessica dengan lelaki asal Jerman itu tidak sah demi hukum. Sebaliknya, jika hakim tidak mengabulkan gugatan Ludwig berarti pasangan ini dipandang hakim sudah sah menjalani pernikahan sesuai aturan hukum.
Sebelumnya, pada 14 April lalu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sudah menolak gugatan Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Gugatan itu terkait surat pemberkatan pernikahan dari Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat, yang ternyata palsu.
Meski demikian, hakim tetap menolak gugatan Ludwig dengan alasan waktu gugatan dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
Dukcapil menerima surat pemberkatan pernikahan dari Jessica pada 8 Januari 2014. Dukcapil mencatat pernikahan Jessica dan Ludwig berlangsung pada 11 Desember 2013.
Setelah Jessica melahirkan El pada 21 Juli 2014 di Amerika Serikat, pihak Ludwig malah mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014.