Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen

Madinah, Bagus Santosa

Selasa, 22 Desember 2015 | 17:02 WIB
Bareskrim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ongen
Nikita Mirzani menggelar konpres pascapenangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online. (Suara.com/Ismail)

Suara.com - Bareskrim Polri mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yulius Paonganan alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan. Ongen merupakan tersangka penyebar konten pornografi berisi foto Nikita Mirzani dengan Presiden Joko Widodo

"Suratnya ada, sudah diterima. Tapi masih kita pertimbangkan dan saya belum tandatangani itu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (22/12/2015).

Pertimbangan penangguhan penahanan, kata Agung, terkait sikap kooperatif Ongen dengan penyidik yang juga telah menyesali perbuatannya.

 Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono‎ berharap penyidik mengabulkan permintaan penangguhan ini. pasalnya, ada banyak tugas yang mesti dikerjakan kliennya. Dia pun memastikan kliennya akan bersikap koperatif.

"Istrinya sudah mengajukan sebagai penjamin. Kami harap ini dikabulkan. Karena Ongen juga sedang ada kontrak pembuatan pesawat dengan Menhan. Takutnya ini terganggu," kata Suhardi.

Ditambahkan Suhardi, kondisi Ongen saat ini dalam kondisi sehat. Istri Ongen juga tidak pernah absen mengunjungi untuk memberi support.

Untuk kasusnya sendiri, lanjut Suhardi, pihaknya sudah meminta sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan. Dari tiga nama saksi yang disodorkan, hanya dua orang yang datang.

"Kemarin diajukan saksi meringankan, yaitu follower Ongen. Tiga yang diajukan dan hadir, tapi hanya dua follower yang diperiksa," ucapnya.

Ongen disangkakan pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e juncto pasal 29 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi. Ancamannya, paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.

Dia juga dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demonstran Tuntut Polisi Bebaskan Pengunggah Foto Nikita-Jokowi

Demonstran Tuntut Polisi Bebaskan Pengunggah Foto Nikita-Jokowi

News | Senin, 21 Desember 2015 | 16:36 WIB

Black Honeymoon Tidak Sukses karena Nikita Terjerat Prostitusi?

Black Honeymoon Tidak Sukses karena Nikita Terjerat Prostitusi?

Entertainment | Senin, 21 Desember 2015 | 06:30 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×