Suara.com - Puluhan orang yang yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Demokrasi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian RI untuk menuntut pembebasan Yulianus Paonganan alias Ongen dibebaskan. Yulianus merupakan tersangka kasus penyebaran konten pornografi melalui akun Twitter @ypaonganan.
Dalam aksi, para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan Ongen dan Save Demokrasi."
"Inilah bentuk nyata arogansi penguasa yang anti kritik dan otoriter," kata salah satu demonstran, Rohmattullah.
Pada Kamis (17/12/2015), Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap Yulianus di kediamannya di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6, Pejaten, Jakarta Selatan. Konten yang dianggap bermasalah, antara lain, mengunggah foto artis seksi Nikita Mirzani tengah duduk bareng Presiden Joko Widodo. Lalu, dia juga menulis tagar bernuansa mesum, seperti #papamintapaha dan #papadoyanlonte, di akun Twitter.
Rohmatullah mengatakan aksi ini bukan cuma sebagai dukungan untuk Yulianus, tetapi merupakan panggilan moral.
"Ini perlawanan terhadap rezim yang menginjak injak hak konstitusional rakyat, dengan menjaga marwah kehormatan Presiden," kata Rohmatullah.
Mereka menilai kasus Yulianus menunjukkan polisi tidak pro demokrasi.
"Save demokrasi kita dan jangan jadikan Polri sebagai institusi pembunuh demokrasi. Bebaskan segera Ongen dari tuduhan dan jeratan pasal-pasal karet yang acapkali dijadikan instrumen untuk mengkriminalisasi kebebasan masyarakat," katanya.