Pihak Ahmad Dhani Klaim Argumen Kuasa Hukum Farhat Sesat

Madinah, Yazir Farouk

Sabtu, 02 Januari 2016 | 12:07 WIB
Pihak Ahmad Dhani Klaim Argumen Kuasa Hukum Farhat Sesat
Ahmad Dhani usai menjalani sidang kasus Farhat, Kamis (19/11/2015). [suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat menilai argumen pihak Farhat Abbas yang merasa diuntungkan setelah gugatan perdatanya senilai Rp60,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sesat.

"Nggak benar itu pernyataan Burhanuddin (kuasa hukum Farhat). Ngaco dan menyesatkan," kata Suhendra dihubungi, Sabtu (2/1/2015).

Sebelumnya Burhanuddin menyatakan ditolaknya gugatan Farhat terhadap Dhani dan Ramdan Alamsyah justru bisa menjadi angin segar. Sebab, kata dia, gugatan balik atau gugatan rekonvensi Dhani juga ditolak majelis hakim. Sehingga, putusan ini bisa dijadikan bahan melepaskan Farhat dari kasus pidana pencemaran nama baik Dhani.

 Kendati demikian, menurut Suhendra, gugatan rekonvensi Dhani tak menyangkut kicauan di Twitter terkait kecelakaan AQJ, putra bungsu Dhani, yang menyeret Farhat jadi terdakwa. Melainkan soal kicauan baru Farhat dari 22 Agustus 2015 sampai 15 September 2015.

"Makanya dalam rekonvensi, kami sampaikan baik tertulis maupun dimuka persidangan kepada Majelis Hakim agar perkara rekonvensi tidak dikaitkan dengan perkara 17 tweet dimana Farhat sudah menjadi tersangka saat itu," ujarnya menjelaskan.

Justru dengan adanya putusan itu, Suhendra makin yakin Farhat akan dinyatakan bersalah dalam kasus pidananya yang masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

"Kalau perlu kami akan ajukan saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian di perkara pidana untuk menjelaskan hal tersebut," katanya.

Pembacaan putusan terkait gugatan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (28/12/2015). Hal itu pun telah dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan,
Made Sutrisna.

"Iya betul ditolak," kata Made kepada suara.com waktu itu.

Farhat melayangkan gugatan perdata masih terkait dengan laporan Dhani kepada Farhat ke Polda Metro Jaya. Dhani merasa dicemarkan nama baiknya setelah Farhat meluapkan kata-kata kasar di Twitter.

Selain Dhani, Farhat juga menggugat Ramdan Alamsyah (pengacara Dhani)dengan masing-masing tuntutan Rp60,5 miliar. Farhat menuntut kedua orang itu atas landasan hukum Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inikah Suami Baru Regina?

Inikah Suami Baru Regina?

Entertainment | Sabtu, 02 Januari 2016 | 08:02 WIB

Mantan Istri Farhat Abbas, Regina Mengaku Sudah Menikah Lagi

Mantan Istri Farhat Abbas, Regina Mengaku Sudah Menikah Lagi

Entertainment | Jum'at, 01 Januari 2016 | 16:36 WIB

Farhat Beruntung Pengadilan Tolak Gugatan Rp60,5 M ke Dhani

Farhat Beruntung Pengadilan Tolak Gugatan Rp60,5 M ke Dhani

Entertainment | Rabu, 30 Desember 2015 | 14:30 WIB

Harapan Farhat Dapat Rp60,5 M dari Ahmad Dhani Masih dalam Mimpi

Harapan Farhat Dapat Rp60,5 M dari Ahmad Dhani Masih dalam Mimpi

Entertainment | Selasa, 29 Desember 2015 | 14:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×